Polisi Selidiki Motif perusakan Makam Keramat Pule

by

Polres Trenggalek – Kejadian perusakan makam keramat Raden Sidik Iman oleh BG warga Sukokidul masih didalami penyidik Polsek Pule, saat yang diduga pelaku perusakan di lakukan pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Pule Polres Trenggalek, Minggu dini hari (6/8). Setelah pelaku diserahkan Kepala desa Sukokidul, yang menyerahkan warganya telah melakukan perusakan, di balai desa dengan di jemput personel Polsek Pule.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek, BG mengaku sebelum melakukan tindakan perusakan. Dia bermimpi ada bisikan melalui mimpinya untuk membersihkan makam Raden Sidik Iman, meneruskan bisikan yang diterima melalui mimpi dengan bertiga ditemani ayah serta adiknya Jum’at siang menuju punden di Dusun Tirisan Pule. Sebelum aksi perusakan yang dilakukan BG mereka bertemu dengan juru kunci makam keramat Jimen, dalam pembicaraan antara ayah pelaku dengan juru kunci menyampaikan. Penunggu dari makam yang bernama Mbah Joyo, sekarang sudah menyatu dengan diri BG. Dengan perginya danyang ke lain orang yang menurutnya sudah pindah ke BG, Jangan sampai menjadikan perasaan lain dari juru kunci yang lama Mbah Jimen.

“Menurut pelaku bahwa telah bermimpi dan mendapat bisikan gaib dari Mbah JOYO yang menjelma Macan untuk membersihkan kuburan dan pepunden tersebut, saat hendak membersihkan kuburan ayah pelaku memberitahu kepada juru kunci “saiki mbahe (penunggu pepunden) ora melok awakmu tapi melok anakku kowe ojo gelo   (tidak ikut kamu tetapi ikut anak saya, kamu jangan kecewa) ” dan tiba-tiba pelaku dengan tanpa sadar meraung-raung jongkok dan menggali-gali tanah kuburan serta mengacak-acak  pepunden.  Yang berisi dupa, genteng tanda makam, gundukan dibuang keluar pagar menggunakan kedua tangannya selanjutnya pelaku lari menendang menggunakan kaki kanan, mendorong menggunakan kedua tangannya yaitu pagar tembok batu bata yang melingkari makam mengakibatkan pagar tembok tersebut roboh dan rusak,” terang Mbah Jimen kepada penyidik Polsek saat memberi keterangan.

Dari hasil olah tempat kejadian, Polisi mengamankan barang bukti, dua buah batu bata bekas tembok rusak, 1 (satu) buah pecahan genteng dan 1 (satu) botol minyak serimpi bekas orang menyadran (mengunjungi makam atau tempat keramat pada bulan Ruwah untuk memberikan doa kepada leluhur dengan membawa bunga atau sesajian) dimakam Sidik Iman. Dalam perkara ini penyidik dari polsek Pule menetapkan tersangka BG sebagai pelaku tunggal perusakan makam dan dijerat dengan pasal 179 KUHP.

Barangsiapa dengan sengaja mendai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, menurut penyampaian Kanit Reskrim Polsek Pule Polres Trenggalek  Aiptu Subagyo, SH.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.