Jual Pil Koplo, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Petugas

by

Polres Trenggalek – Upaya Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek terus digelorakan. Kali ini unit opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap ARS warga desa Buluagung kecamatan Kampak yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo atau yang biasa disebut Dobel L. (16/08).

Cerita bermula saat unit Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Paryono menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang residivis yang menjual pil koplo kepada anak-anak muda diseputaran desa Buluagung Kecamatan Karangan Trenggalek. Tim yang beranggotakan 4 orang inipun turun kelapangan melakukan penyelidikan hingga mengamankan MDS seorang pemuda yang sedang minum-minuman keras di Surodakan. Setelah digeledah ditemukan puluhan butir pil koplo di saku celananya.

setelah diinterogasi, MDS mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARS seharga 50 ribu rupiah. Petugas pun terus melakukan pengembangan dan menangkap ARS yang saat itu sedang tidur dirumahnya. ARS pun mengakui jika dirinya telah menjual Pil koplo kepada MDS.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di lobi utama Mapolres Trenggalek mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dirumah ARS ditemukan 830 butir Pil Koplo yang belum sempat terjual. Senin (21/08)

“Dari MDS 30 butir, kemudian ARS ini residivis kasus narkoba juga ada 830 butir jadi total barang bukti yang diamankan ada 860 butir Pil Koplo” Jelas Kompol Andi

Selain ratusan butir Pil Koplo, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan yang tunai sebesar 335 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli pil koplo.

Tak berhenti disitu, petugas juga berhasil mengamankan AA warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Trenggalek dan menemukan 810 butir pil koplo yang diduga juga didapat dari ARS.

“Kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” pungkas Kompol Andi


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.