Jawaban Mekanisme Pilkades Menurut Aturan Yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Dari Kapolsek Pule

by

Polres Trenggalek – Di ruang lobi Mapolsek Pule Polres Trenggalek, Kapolsek Iptu Suraji,SH, MH menerima silaturahmi tokoh masyarakat Kepala Desa Sukokidul Trimo, Kamis, (7/9/2017).

Kegiatan ini dalam rangka mempererat tali silaturrahmi sekaligus menyampaikan situasi kamtibmas di wilayahnya sampai saat ini kondusif. Selain itu juga membahas masalah mekanisme pembentukan panitia pilkades, perlu diketahui bahwa Kabupaten Trenggalek dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak yang diikuti 10 desa dan di wilayah Kecamatan Pule 2 Desa yaitu Desa Tanggaran dan Desa Jombok.

Menurut penuturan Trimo Kades Sukokidul, beberapa hari yang lalu para Kades Se-Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat di Pendopo Kabupaten, salah satunya ada perintah bagi desa yang mengalami kekosongan kepala desa segera membentuk panitia pilkedes.  ” Apa bisa hasil rapat di jadikan dasar untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa .”

“Bahwa mekanisme dalam pilkades ini, berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum pemerintahan daerah untuk dapat melakukan  pemilihan kepala desa di daerahnya secara serentak. isinya sudah dijelaskan dengan gamblang, sehingga dalam pelaksanaan nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan hasil rapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membentuk panitia pilkades.”tutur Iptu Suraji.

Pembentukan panitia ini oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan harus mengerti aturannya serta yang perlu diperhatikan tertib administrasi guna menghidari terjadinya gejolak yang berujung pembatalan hasil pemilihan kades, “pelanggaran administrasi salah satunya.” tegasnya.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.