Bhabinkamtibmas Desa Pakel Cek Lokasi Jalan Tembus Yang Melalui Lahan Perhutani

by

Polres Trenggalek – Pembuatan jalur tembus yang menghubungkan Dusun Palutong dengan Dusun Gladak Desa Pakel yang masih dalam proses pembuatan, mendapat perhatian dari pihak Perhutani wilayah Pule. Dengan mendampingi pihak perhutani, Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi pembuatan jalur tembus dusun, Rabu (13/9/2017).

Melalui pengecekan jalan yang dibuat masyarakat Dusun Palutong masuk wilayah Krajan 2 Desa Pakel, diketahui bahwa jalur yang akan dibuat menjadi jalan tembus melalui lahan milik Perhutani. Hal ini yang menjadikan polemik permasalahan dari pihak Perhutani, dari panjang jalan yang dilalui kurang lebih 500 meter banyak yang mengakibatkan pohon pinus yang harus ditebang. Menindak lanjuti keberadaan dari banyaknya jumlah pohon pinus yang ditebang, pihak Perhutani melakukan penyelidikan dengan pihak Polsek Pule Polres Trenggalek dengan melakukan peninjauan lokasi yang berada di petak 37 dan 38.

Rombongan yang ikut dalam pengecekan dari Polsek Pule Polres Trenggalek selain Kapolsek Iptu Suraji,SH ada Kanit Reskrim Aiptu Subagyo, SH bersama anak buahnya Bripka Arif Tri, SH, Brigadir Iqbal dan Bhabinkamtibmas Desa Pakel Bripka Saiful Anwar, SH. Dari pihak perhutani datang KRPH wilayah Pule Karyono Edi mendampingi Asper Wilayah Trenggalek Puji. Semua melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang dilalui jalur rencana akan dibuat jalan tembus.

Kegiatan pengecekan diakhiri dengan pemasangan himbauan tentang pidana bagi penggunaan lahan hutan serta penebangan kayu hutan tanpa adanya izin. Dari ketentuan adanya izin tentunya diperuntukan bagi stake holder Perhutani yang memiliki lahan serta wilayah yang ada tanamanya pinus, bila di hutan wilayah Pule. Dalam bentuk banner yang di pasang pada pohon pinus di samping jalur yang akan dibuat jalan tembus, dengan dipasang himbauhan diharapkan warga Palutong mengerti dan tidak melakukan perbuatan yang visa dipidanakan.

” Unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu Ada yang setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha,melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaanya menimbulkan kerusakan hutan. Melalui perusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan dan menebang pohon tanpa izin semua bisa dipidanakan, ” Kata Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji,SH,MH.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.