Ketahuan Mabuk di Tepi Jalan, Pemuda Desa Diamankan Polsek Pule

by

Polres Trenggalek – Dengan menggunakan baju jean warna biru, pemuda Desa Puyung dengan model rambut semir pirang ini, tidak bisa mengelak saat petugas patroli Polsek Pule Polres Trenggalek melakukan pemeriksaan di jalan Dusun Sendang Desa Puyung. Karena dari pembicaraan dengan bau mulut yang diyakini baru atau sesaat melakukan minuman keras dilokasi, saat petugas Polsek Pule Polres Trenggalek yang di pimpin KSPKT B menindak lanjuti adanya informasi masyarakat, Minggu (17/9/2017).

Pemuda desa yang ikut diamankan ke Polsek Pule Polres Trenggalek sebut saja NS, bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mabuk di pinggir jalan Dusun Sendang. Dengan adanya kejadian mabuk membuat orang yang lewat menjadi merasa takut, kemudian menginformasikan kepada personel petugas yang saat itu sedang melakukan kegiatan patroli. Selanjutnya atas petunjuk KSPKT Aiptu Nugroho, arah patroli dilanjutkan ke lokasi tempat dimana adanya informasi orang mabuk di jalan dusun sendang.

Pada saat tiba dilokasi yang menurut informasi tepat di jalan Dusun Sendang, petugas dari Polsek Pule Polres Trenggalek menemukan NS yang masih sendiri. Saat dilakukan pemeriksaan perkataanya mengarah pada ciri -ciri orang mabuk dan juga bau mulutnya mengeluarkan ciri khas parfum arak jowo. Kemudian guna menyakinkan dari petugas memeriksa baju maupun lokasi kalau dimungkinkan adanya arak jowo yang tersisa.

Dengan ditemukannya 1 botol minuman keras jenis arak jowo yang tinggal setengah botol sisa yang sudah diminum, dalam kemasan botol bekas minuman sprite netto 390 ml. NS tidak bisa memungkiri telah melakukan tindakan pelanggaran atau istilah hukumya over tredigen, yang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam pidana pelanggaran.

“Kita sudah amankan malam itu juga pelaku (deder) NS yang mana dari pemeriksaan locus delictusnya di tepi jalan Dusun Sendang dengan tempat kejadian pukul 20.30 wib, dan langsung dilakukannya pemeriksaan cepat dengan menjeratnya dengan pelanggaran. Barang siapa dalam keadaan nyata mabuk di tepi jalan umum, yang dirumuskan oleh pembentuk undang -undang menyalahi pasal 536 ayat 1 Hukum pidana, ” jelas Aiptu Nugroho saat dikonfirmasi di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.