Permainan Judi Dadu di Kecamatan Panggul Digerebek Polisi, 3 Warga Diamankan

by

Polres Trenggalek – Meskipun sudah banyak yang tertangkap polisi akibat bermain judi, nampaknya tak membuat kapok para penghobi nya. Seperti yang terjadi pada DN dan JM keduanya warga desa Terbis serta AG warga desa Besuki kecamatan Panggul ini. Ketiganya tak bisa mengelak saat petugas mendapati mereka sedang asik bermain judi jenis klotok atau dadu dirumah salah satu warga desa Terbis Kecamatan Panggul. (12/09).

Menurut Kasubbaghumas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, SH saat press release perkara tersebut, petugas Polsek Panggul menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah atas adanya praktek perjudian di desanya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek kebenarannya, dipimpin langsung oleh Kapolsek Panggul AKP Suprapto.

“Ternyata benar, dilokasi tersebut memang ada perjudian dan petugas mengamankan 3 orang pelaku” jelas Iptu Supadi

“DN sebagai Bandar, sedangkan AG dan JM selaku penombok” tambahnya

Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 3 buah mata dadu, tempurung kelapa beserta alasnya, beberan, tikar dan Uang tunai 435 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, ke-3 orang tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke – 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana  ancaman 10 tahun.

Kepada masyarakat, Iptu Supadi menegaskan agar jangan lagi ada yang bermain judi. Tidak ada orang kaya karena judi. Justru sebaliknya, uang hasil kerja keras ludes sementara keluarga juga menjadi terlantar.

“Saya harapkan jangan ada lagi yang bermain judi. Selain dilarang agama juga tidak membawa manfaat.” Pesan Iptu Supadi


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.