Asyik Main Judi, Pria Paruh Baya di Tangkap Petugas

by

Polres Trenggalek – Meskipun sudah berkali-kali Polisi menindak tegas, nampaknya tak membuat jera para penghobi perjudian di kabupaten Trenggalek. Baru-baru ini Polsek Munjungan menangkap seorang pria yang diduga melakukan perjudian jenis klothok atau dadu. Pria paruh baya berinisial GN ditangkap petugas saat asik bermain judi di rumahnya di desa Craken Kecamatan Munjungan. (21/09).

Dalam press release yang digelar Polres Trenggalek, Kabagops Kompol Mukalam didampingi Kasubbaghumas Iptu Supadi menjelaskan, Polsek Munjungan menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah GN kerap digunakan sebagai tempat bermain judi klothok. Jumat (13/10)

“Dari informasi masyarakat, kemudian Polsek Munjungan melakukan penyidikan untuk mengecek kebenarannya. Ternyata benar di rumah GN ditemukan praktek perjudian jenis klothok.” Terang Kompol Mukalam.

Polisi mengamankan 3 buah mata dadu, sebuah tempurung kelapa beserta alasnya, sebuah beberan bergambar bulatan berjumlah 1 sampai 6, tikar dan uang tunai 278 ribu rupiah sebagai barang bukti.

“Taruhannya menggunakan uang dengan memasang nomor tebakan berupa gambar bulatan.” tambah Kompol Mukalam

Atas perbuatannya GN dijerat Pasal 303 ayat (1) ke – 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Lebih lanjut, Kompol Mukalam berharap tidak ada lagi perjudian di wilayah kabupaten Trenggalek. menurutnya, berjudi tidak membawa manfaat selain kerugian bagi diri sendiri dan keluarga. Selain melanggar hukum, perjudian juga dilarang oleh agama. Oleh karenanya, pihaknya akan terus gencar memberantas perjudian.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.