Polres Trenggalek – Bhabinkamtibmas Polsek Karangan Polres Trenggalek Bripka Elik Maryanto bersama tiga pilar tingkat desa dan masyarakat setempat melakukan pemasangan patok pembatas tanah aset desa yang berbatasan dengan tanah milik warga setempat bertempat di perbatasan Balai desa Sukowetan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek,Sabtu (28/10).
Adapun pemasangan patok tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara fihak desa dan masyarakat yang telah menyepakati pembatasan lahan/tanah aset desa dan lahan milik masyarakat sekitar desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek beberapa hari sebelumnya.
Menurut Kades Sukowetan Bpk Sururi pemasangan patok pembatas antara tanah aset desa dan tanah masyarakat tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara fihak desa dan masyarakat yang telah menyapakati pembatasan tanah tersebut dengan harapan antara warga masyarakat dan fihak desa tidak akan terjadi lagi gesekan atau saling mengklim dan untuk memberikan kepastian terkait batas tanah antara fihak desa dan masyarakat sekitar desa Jatiprahu Kecamatan Karangan.
Sementara itu Bhabinkamtibmas desa Sukowetan Bripka Elik Maryanto menyampaikan pemasangan patok pembatas tersebut guna untuk memberikan kepastian antara fihak desa dan masyarakat sekitar sedangkan pemasangan patok pembatas tersebut juga di saksikan antara fihak desa dan masyarakat pemilik tanah perbatasan dan dalam pelaksanaanya berjalan dengan aman dan lancar serta situasinya sangat kondusif.
Sumber : Polres Trenggalek