Problem Solving : Tidak Semua Permasalahan Berakhir Di Meja Hijau

by

Polres Trenggalek – Membantu memecahkan suatu persoalan dan masalah dalam masyarakat merupakan salah satu tugas pokok dari Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Suruh Polres Trenggalek, termasuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan berdasarkan hasil penelitian dan tidak berdampak pada masyarakat lainnya.

Seperti pada malam ini (03/10) Bhabinkamtibmas Desa Mlinjon Polsek Suruh Polres Trenggalek Bripka Bambang H, SH bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Sukamto dan Kepala Desa Mlinjon Supriyanto membantu menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah sebelumnya melakukan mediasi antara keluarga, lingkungan, pelaku dan korban.

Awal mula kejadian pada hari Kamis Tanggal 02 Nopember 2017 bertempat di rumah Darmaji dan Yanti Rt. 23 Rw 07 Desa Mlinjon Kecamatan Suruh, sekitar pukul 02.00 Wib Darmaji minum minuman keras (mabuk mabuk an dirumah) sehingga ditegur oleh Yanti (istri dari Darnaji) karena tidak terima ditegur oleh Istrinya Darmaji langsung melakukan penganiayaan terhadap Istrinya dan sekitar Pukul 09.00 Wib Yanti melaporkan Darmaji (suaminya) kepada Bhabinkamtibmas Desa Mlinjon Polsek Suruh Polres Trenggalek Bripka Bambang dan Supriyanto Kepala Desa Mlinjon.

Menindak lanjuti laporan tersebut Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Mlinjon pada hari Jum’at tanggal 03 Nopember 2017 pukul 19.00 wib bertempat diruang sat Reskrim Polsek Suruh melakukan mediasi dan dari hasil mediasi tersebut dicapai kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dimana pelaku (Darmaji) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Yanti (istrinya) serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dikuatkan dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Mlinjon serta Kepala Desa Mlinjon.

Kapolsek Suruh Polres Trenggalek AKP H Yasir WSD, SH mengatakan bahwa penyelesaian kasus KDRT telah diteliti sejak dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Mlinjon, dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dengan cara mediasi dan disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.

“Polsek Suruh Polres Trenggalek melakukan Problem Solving terhadap permasalahan tersebut dengan banyak pertimbangan, tetapi apabila pelaku mengingkari kesepakatan yang telah dibuat atau melakukan perbuatannya lagi maka kami dari Polsek Suruh Polres Trenggalek akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Suruh.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.