Bagaimana Etika Berinternet? Ini Tips AKP Suyono Pada Nitizen di Trenggalek

by

Polres Trenggalek – Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono, S.H.,M.Hum., menjadi pembicara di acara talkshow yang di selenggarakan oleh IST (Info Seputar Trenggalek) bertempat di gedung Serbaguna Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Dalam acara yang digelar Minggu (05/11) AKP Suyono memberikan materi tentang “Etika Berinternet Dalam Koridor UU ITE

Dalam penjelasannya ia memaparkan tentang pemanfaatan internet aman yang sesui dengan koridor UU ITE itu bagaimana? Bahaya internet itu apa saja? sekaligus sanksi hukum yang bisa menjerat bagi mereka yang menyalahgunakan media internet. Dijelaskannya secara mendalam dan para peserta  talk show terlihat sangat antusias dalam mengikuti materi yang di sampaikan dengan jumlah tak kurang dari 150 orang.

Pada kesempatan awal mejadi narasumber, AKP Suyono bercerita tentang  masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Trenggalek  saat ini umumnya senang berbagi informasi dibarengi dengan perkembangan teknologi digital, yang penetrasinya hingga berbagai kalangan. Peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung, dengan demikian mereka bisa berbagi informasi dengan cepat. Media sosial dan aplikasi pengirim pesat cepat (chat apps) menjadi media favorit. Namun, rupanya hal ini menimbulkan suatu polemik baru. Informasi benar dan salah menjadi campur aduk. Oleh karenanya ia menghimbau untuk menggunakan internet secara baik, bertanggung jawab, dan aman.

Penggunaan internet yang bertanggung jawab artinya memanfatkan internet secara tepat sesuai dengan norma dan etika. Aman berarti pengguna internet terlindungi dari segala potensi kejahatan dan dampak buruk dari internet.

“Media sosial diibaratkan seperti pisau bermata dua. Jika digunakan dengan cara bijaksana, selektif serta bertanggung jawab, berbagai situs jejaring sosial dapat bermanfaat. Tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum, maka sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial”, pungkasnya.

Ia tidak memungkiri sebagai masyarakat yang keseharian sangat membutuhkan akan informasi karena komunikasi itu sangat penting dan manusia setiap hari pasti ingin mendapatkan yang namanya informasi, maka dari itu informasi dan komunikasi itu merupakan kebutuhan kita sehari – hari. Dengan informasi kita tidak akan ketinggalan berita atau informasi.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, peranan media sosial sangat berpengaruh di kalangan masyarakat yang tidak bisa lepas dari yang namanya media sosial seperti facebook, twitter, ataupun instagram. Saat ini kebanyakan masyarakat sudah bisa dalam menggunakan media sosial, tetapi juga tidak sedikit dalam hal pemanfaatannya yang menyalahgunakan media sosial untuk perbuatan yang sifatnya negatif, karena dalam memanfaatkanya tidak menggunakan prinsip berinternet yang aman”, ujarnya.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Regident Polres Trenggalek ini juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan motif penyebar berita bohong (hoax) yang sengaja mengadu domba. Apalagi hoax yang digunakan untuk mencari popularitas atau kepentingan tertentu.

“Terjadinya kasus penistaan, penghinaan, pencemaran nama baik, bullying, penculikan, isu SARA, provokasi, propaganda, ujaran kebencian, berita bohong (hoax) dan sejenisnya yang banyak dilakukan oleh pengguna media sosial perlu diwaspadai, mengingat karakteristik media ini yang terlalu bebas sehingga kredibilitas dan akurasi kontennya sangat-sangat perlu dicermati ulang, jangan mudah diterima”, imbuhnya.

Di akhir materi Perwira Polres Trenggalek yang berdomisli di Kelurahan Sumbergedong ini, mengajak sudah saatnya masyarakat pengguna internet pada umumnya dan pengguna media sosial khususnya agar melek mengenal norma-norma aturan, mengenal apa itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memahami pada konteks pemanfaatan media sosial, agar ada keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi.

“Beberapa kasus yang berujung ke Pengadilan, telah diproses secara yuridis merupakan bukti bahwa perbuatan yang dilarang ternyata bisa dikenai sanksi hukum. Melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) semua jenis larangan/pelanggaran sudah tercantum. Ini mengingatkan para pengguna internet terutama media sosial perlu berhati-hati alias jangan asal-asalan”, tutupnya.

Sementara pihak penyelenggara melalui Ketua Umum IST Sdr. Bambang Puji Susilo, S.Pd mengatakan, perlu adanya pemahaman di kalangan anggota IST saat ini dalam pemanfatan media sosial dan perlu adanya pembinaan tentang internet yang sesui dengan koridor UU ITE, agar dalam penggunaan media sosial itu bisa di manfaatkan dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan media sosial untuk hal yang sifatnya merusak diri sendiri, merugikan orang lain, atau berakibat berhadapan dengan hukum.

“Seperti yang telah digelar IST (Info Seputar Trenggalek) dengan mengundang dari pihak Polres Trenggalek untuk mesosialisasikan tentang internet yang sehat dan aman dengan harapan para peserta yang terdiri dari kawan – kawan komunitas IST agar tetap selalu memanfaatkan media sosial dengan baik”, pungkas pemuda asal Panggul Kabupaten Trenggalek yang juga merupakan pendiri IST yang sering melaksanakan misi Kemanusian kepada warga Trenggalek ini.

Ia menambahakan acara dikemas dalam bentuk talks show yang di gelarnya itu dibarengi dengan kegiatan Kopdar dengan kawan – kawan IST, sekaligus acara penyaluran santunan kepada anak yatim dan para Dhuafa. (dev).


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.