Kegiatan Rayonisasi Bertujuan Menekan Kejadian Kriminalitas Serta Pelanggaran Lalu Lintas

by

Polres Trenggalek – Ka SPK Polsek Kampak Polres Trenggalek Aiptu Hendro Suyoto bersama 2 (dua) orang anggota antara lain Aiptu Sumani dan Brigadir Imron Rosyadi mengikuti kegiatan rayonisasi bertempat di depan Polsek Gandusari, Selasa (07/11/2017).

Kegiatan rayonisasi tersebut merupakan kegiatan gabungan antara Polsek Kampak dan Polsek Gandusari serta Satlantas Polres Trenggalek dalam melaksanakan operasi zebra semeru 2017 guna mencegah angka kejahatan dijalanan dan pelanggaran dalam berlalu lintas. Operasi zebra semeru 2017 tersebut menitikberatkan pada penegakan hukum pada pelanggar tata tertib lalu lintas,  Dengan persentase 80 persen penegakan hukum dan 20  persen preemtif dan preventif. penegakan hukum diarahkan pada pelanggaran yang berakibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran lantas yang berakibat fatalitas laka lantas. Namun kegiatan preemtif dan preventif dititik beratkan pada para pelajar.

Dengan penindakan hukum dalam operasi ini, pelanggaran yang didapat banyak dan mengurangi kecelakaan lalu lintas terutama yang berakibat fatalitas laka lantas. Selama berlangsungnya kegiatan rayonisasi tersebut terjaring beberapa pengendara yang tidak memiliki surat ijin mengemudi / SIM, bahkan ada beberapa pengendara yang tidak membawa STNK, selanjutnya para pengendara tersebut dikenakan tilang oleh Satlantas Polres Trenggalek.

“Kegiatan tersebut juga mendidik para masyarakat serta para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada” ujar Aiptu Hendro Suyoto Ka SPK Polsek Kampak Polres Trenggalek.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.