Bripka Saiful Bhabinkamtibmas : Kita Harus Banyak Bersyukur Dalam Hidup Ini

by

Polres Trenggalek – Kata – kata yang disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek Bripka Saiful Anwar kepada Yudi, warga dusun Palutong desa Pakel dalam memberikan motivasi agar tidak cepat menyerah dari keadaan dan mensyukuri apa yang telah diterima selama menjadi TKI di Malaysia. Kegiatan penyampaian yang dilakukan Bhabinkamtibmas berada dirumahnya saat dilaksanakanya kegiatan sambang dengan warga binaanya, Minggu ( 14/01 ).

 

 

Dalam kegiatanya, Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek desa Pakel juga menyampaikan agar apa bila kembali ke Malaysia harus memenuhi persyaratan menjadi TKI. Tidak dibenarkanya pergi keluar negeri tanpa adanya dokumen yang resmi dari stakeholder yang berwenang guna mencegah penyalah gunaan tujuan, dan menghindari adanya perdagangan orang di luar negeri. Dengan rasa syukur bisa diimplementasikan dengan perbuatan mentaati aturan yang ada, dan nantinya akan memberikan jalan terbaik dalam mencari ringgit di Malaysia.

 

 

Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah. Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

 

 

Disampaikan juga dalam menambah pengetahuan adanya definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia meliputi, perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.

 

 

Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

 

 

” Dalam hal perdagangan anak, yang dimaksud anak adalah mereka yang umurnya kurang dari 18 tahun. Bukti empiris menunjukkan, perempuan dan anak paling banyak menjadi korban. Jadi persyaratan dan dokumen perjalanan difungsikan untuk menghindari adanya penyalah gunaan ijin keluar negeri, ” jelas Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek Bripka Saiful ke warga binaanya.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.