Kepergok Transaksi Pil Koplo, Seorang Pria Diamankan Petugas

by

Polres Trenggalek – Seorang pria berinial IA harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah tertangkap tangan petugas saat bertransaksi Okerbaya jenis Pil Koplo. IA yang merupakan warga desa Craken Kecamatan Munjungan tersebut ditangkap petugas di pinggir pantai Blado Kecamatan Munjungan. (14/03)

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres menegaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui beberapa remaja tanggung sedang pesta Miras di sebuah pernikahan salah satu warga. Selain Miras warga mencurigai para remaja tersebut juga menkonsumsi Pil Koplo. Kamis (22/03)

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas Polsek Munjungan mengerucut pada nama tersangka yakni IA. Kemudian dilakukan penangkapan saat bertransaksi di pantai Blado” Ungkap AKBP Didit

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan Pil Dobel L di saku celana saksi dan mengakui jika Pil tersebut dibeli dari IA.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Pil dobel L sebanyak 72 butir, uang tunai Rp. 230.000,- hasil penjualan Pil Dobel L, sebuah HP dan selembar kertas grenjeng rokok” imbuhnya

Sedangkan kepada tersangka IA dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.