Kurun Waaktu Dua Minggu, 4 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Trenggalek

by

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Pil Koplo jenis Dobel L di Kabupaten Trenggalek. Sedikitanya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman timur Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Iya betul. Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba. 3 diantaranya adalah jenis sabu dan satu kasus okerbaya jenis double L. Keseluruhan diungkap dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap SR warga Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  di depan salah satu Tokotoko klontong masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Saat digeledah petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kemasan plastik klip seberat 0,50 gram dibungkus dan tiga paket seberat 0,60 gram, 0,62 gram dan 0,30 gram yang digulung kertas tissu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Tersangka SR mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan seseorang seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). SR juga mengakui bahwa Barang bukti dibeli dari seseorang berinisial AM yang berlamat di desa Sebalor Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung.

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AM dan tak butuh waktu lama AM pun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Shabu seberat 0,45 gram, seperangkat alat hisap shabu dan sebuah timbangan elektrik. Kasus ini terus kita kembangkan.” Jelas AKBP Jean Calvijn

Selain itu, dalam upaya memberantas Narkoba, Polres Trenggalek kerap berkoordinasi dengan Rutan Trenggalek untuk mencegah peredaran gelap Narkoba. Alhasil petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti 7 paket diduga kuat Shabu dengan total berat 1,45 gram.

Petugas juga mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun berinisial NMH yang merupakan warga Desa Nguloanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. NMH diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis Dobel L dengan barang bukti berupa 335 butir pil dobel L.

“Tidak ada toleransi untuk Narkoba. Kita sikat habis sampai ke akar-akarnya” pungkas AKBP Jean Calvijn

No More Posts Available.

No more pages to load.