Berikan Arahan Sebelum PPKM, Iptu Andi : ini Hari Pasaran, Lebih Ektra Pengawasan

by

Polres Trenggalek – Melalui Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/28/406.001.3/2021, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021 kemarin.

Sebagai tindak lanjut dan wujud dukungan pada keputusan bupati tersebut Kapolsek Kampak Iptu Andi Salbi, Amd.Kep., S.H. memimpin personil gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI untuk bersinergi melaksanakan giat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tempat-tempat yang dianggap dapat menimbulkan keramaian, salah satunya adalah di area pasar Kampak. Sabtu (16/01).

Pagi ini, sebelum memulai giat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di area pasar Kampak, Kapolsek memberikan arahan kepada para personil. Pemberian arahan tersebut ditujukan agar giat PPKM yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dari Kecamatan Kampak tersebut dapat berjalan dengan optimal.

“Sesuai dengan upaya pemerintah Kabupaten dalam menekan angka penyebaran Covid-19, para personil baik dari anggota Polri maupun TNI bersinergi untuk melakukan pengawasan secara ketat tentang protokol kesehatan dan penerapan PPKM di seluruh wilayah hukum, termasuk di pasar Kampak ini,” ucap Iptu Andi.

Petugas sebelum terjun di lapangan diberikan arahan untuk melakukan berbagai macam kegiatan yang diantaranya adalah mengkampanyekan protokol kesehatan, atau bahkan bersikap tegas kepada para warga yang dijumpai tetap tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita arahkan para personil untuk mengawasi serta mengedukasi warga tentang protokol kesehatan, mengingatkan atau memberikan peringatan pada warga yang melanggar. Namun para personil tetap ditekankan untuk mengutamakan pendekatan yang humanis pada warga,” tandas Iptu Andi.

No More Posts Available.

No more pages to load.