Warga Desa Gamping Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Sertifikat Program PTSL

by

Polres Trenggalek – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Selasa (19/01)

Kegiatan yang dilaksanakan di Balaidesa Gamping tersebut dihadiri langsung Pjs Camat Suruh Dwi Ratna Widyawati AP, MM, Kapolsek Suruh Polres Trenggalek AKP Mujiat A, S.H, Kasi Intel Kejaksaan Trebggalek Basuki, S.H, Kasubaghukum Polres Trenggalek Iptu Eko Iswahyudi, S.H, M.H, Ketua Tim Program PTSL dari Kantor Pertanahan Sarino, Tiga Pilar Desa Gamping dan Ketua Pokmas PTSL Desa Gamping Defit Eka Muhasirin serta perwakilan warga Desa Gamping sejumlah 25 Orang.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Gamping Puguh Arbiantoro, S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih atas sosialisasi dari program PTSL dan program PTSL ini merupakan kelanjutan dari PTSL tahun 2020 dan mari kita sukseskan program yang sangat bermanfaat bagi warga ini.

“Dengan adanya PTSL ini kita akan bisa mengurangi sedikit beban masyarakat untuk berurusan dengan rentenir, karena dengan adanya sertifikat yang jelas dan syah bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman modal usaha di bank,” ucapnya

Masih menurut Kepala Desa Gamping bahwa melalui program PTSL, kami berharap rumah sawah kebun dan lahan-lahan masyarakat semua memiliki sertifikat, agar pada saat membutuh uang secara tiba-tiba, sertifikat bisa dijadikan solusi untuk meminjam uang di Bank dan membawa sertifikat ke bank, menurut saya hal yang paling praktis untuk mendapatkan uang dari pada meminjam pada rentenir

“Ini kesempatan untuk membantu saudara-saudara kita, agar dapat membangun ekonomi rumah tangga dan kita pun mendapatkan pahala untuk itu mari kita sukseskan tugas negara ini, apapun alasannya kita punya kesempatan untuk mengurus saudara kita dan kesempatan ini tidak dimiliki semua orang dan tidak akan didapat sepanjang waktu. Sekali lagi saya berharap, pekerjaan ini akan kita lakukan semaksimal mungkin dengan harapan seluruh tanah bisa bersertifikat,” tambah Kepala Desa Gamping

“Sekali lagi saya ingatkan bahwa untuk saat ini pandemi Covid 19 masih ada untuk itu mari kita patuhi protokol kesehatan secara ketat,” pesan Puguh Arbiantoro

Sementara itu, Kasubaghumas Polres Trenggalek Iptu Eko Iswahyudi, S.H, M.H mengatakan bahwa terkait masalah tanah, kepolisian memiliki SOP penanganan, artinya ada kepastian hak warga yang menjadi kekuatan hukum. “Satu yang harus kita pastikan yakni alas hak berupa surat keterangan tanah (sertifikat) harus dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan sengketa,” katanya.

Oleh sebab itu, Iptu Eko Iswahyudi berharap kepada Kepala Desa dan Perangkat desa dapat menyukseskan program PTSL dengan secara bersungguh sungguh tentu dengan hati-hati karena urusan masalah tanah bukanlah pekerjaan mudah, tapi akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan. “Mari kita sama-sama mensejahterakan warga kita melalui program ini, bukan membuat permasalah baru yang menimbulkan sengketa. Tetapi dapat mengurangi sengketa,” ajaknya.

Sebelumnya, Ketua tim program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menjelaskan, Program PTSL merupakan program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat. “Manfaat yang diperoleh dari program ini, di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha,” ujarnya.

BPN Kabupaten Trenggalek mengharapkan, program PTSL dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah di tingkatan desa agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program ini, sehingga jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di Kabupaten Trenggalek ini akan semakin meningkat dan dengan program ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan.

Ia juga menjelaskan, bahwa Program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Sedangkan, program PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang.

Terkait besaran pungutan PTSL di masing masing Desa acuannya sudah jelas mengacu pada putusan 3 menteri yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PDT dan Transmigrasi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bahwa nominalnya tidak boleh lebih dari Rp. 350.000 yang menjadi tanggung jawab pemohon dan diperuntukkan untuk meterai, tapal batas tanah dan lainya. Adapun syarat yang harus dilengkapi yakni KTP, SPPT dan Alas Hak pendukung lainya.

Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan seluruh peserta yang menghadiri sosialisasi PTSL bersepakat untuk bekerja semaksimal mungkin untuk menyukseskan tugas negara ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.