PPKM Langkah Pemerintah Cegah Covid-19

by

Polres Trenggalek – Pemerintah akan terus berupaya untuk menekan laju penyebaran covid-19 setelah Idul Fitri 2021 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dikatakan AKP Sardono bersamaan dalam kegiatan silaturahmi lebaran yang dilaksanakan di salah satu tokoh masyarakat desa Pule, Marni. Itu pada Senin siang kemarin ( 17/5 ).

Seperti diketahui saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi.

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.

” Guna mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah bersama-sama stakeholder lainya berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan mengajak warga semua mematuhi protokol kesehatan 5 M,” katanya kemarin.

No More Posts Available.

No more pages to load.