Berjudi Dibulan Ramadhan, Seorang Warga di Tangkap Petugas

by

Polres Trenggalek – Bulan Ramadhan harusnya dimanfaatkan dengan banyak beribadah, namun tampaknya hal itu tak berlaku bagi SN warga kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo. Ia bersama beberapa orang rekannya justru asik bermain judi klothok (dadu) di sebuah rumah kosong di desa Pucanganak Kecamatan Tugu Trenggalek. Alhasil SN pun digelandang petugas ke Polsek Tugu.

“Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa pucanganak Tugu ada warga yang sedang berjudi. Apalagi ini kan bulan puasa. Kemudian anggota Polsek Tugu melakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar ada praktek perjudian di lokasi tersebut.” ujar Kasubaghumas Polres Trenggalek Iptu Supadi, SH saat press release. Selasa (20/06).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, tempurung kelapa sebagai penutup dadu, 3 mata dadu, kertas kalender bergambar mata dadu, tikar, uang tunai 75 ribu rupiah dan sebuah handphone.

“Masih proses penyidikan, jika ditemukan cukup bukti akan dijerat dengan pasal pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang perjudian” pungkas Iptu Supadi, SH


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.