Polres Trenggalek – Dengan akan berakhirnya bulan puasa ramadhan yang tinggal 2 hari lagi dan akan di lanjutkan hari lebaran umat Islam merayakan Hari Raya Idul Idul Fitri tahun 2017, kebiasaan sebagaian masyarakat menyalakan kembang api dan membunyikan petasan atau mrecon.
Guna antisipasi penyalah gunaan kembang api dan petasan yang dampaknya bisa menimbulkan korban luka dan jiwa juga bisa menimbulkan kebakaran, AKP Sutrisno, S.H. Kapolsek Karangan, Polres Trenggalek terjun langsung bersama anggota untuk melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap kios penjual kembang api di pasar Wage Karangan dan di tempat lain di wilayah Kecamatan Karangan. Jumat (23/06).
Sejumlah kios yang ditertibkan hari ini sementara tidak ada yang menjual petasan maupun kembang api yang melebihi ukuran yang dilarang. Selanjutnya himbauan – himbauan disampaiakan Kapolsek Karangan agar jangan menjual atau menyimpan kembang api atau petasan yang melebihi ketentuan.
“Sebetulnya himbauan sejak sebelum pelaksanaan puasa ramadhan sudah kami laksanakan baik melalui penyuluhan – penyuluhan langsung ke masyarakat juga kami buat himbauan lewat spanduk yang di pasang di tengah pemukiman warga,” tutur Sutrisno.
Kembang api yang di perbolehkan untuk diedarkan atau di jual yaitu ukuranya dibawah 2 inchi, jadi kalau ada yang menjual datas 2 inchi itu sudah melanggar ketentuan hukum.
Pihaknya juga akan selalu melakukan patroli ke pemukiman penduduk, untuk mencegah apabila ada yang sedang beraksi menyulut kembang api atau petasan yang ukuranya besar. Agar masyarakat bisa merasa tenang dan nyaman dalam merayakan lebaran dengan tidak terusik dengan suara – suara yang mengejutkan dari letusan petasan.
Sumber : Polres Trenggalek