Cegah Peredaran Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

by

Polres Trenggalek – Dalam rangka menciptakan wilayah desa Wonokerto bebas dari peredaran makanan dan minuman kedawarsa menjelang hari raya Idhul Fitri 1438 H, Bhabinkamtibmas desa Wonokerto Polsek Suruh Polres Trenggalek Brigadir Eko Agus,  SH hari ini (23/06) laksanakan sambang desa binaan.

Dalam sambang tersebut Brigadir Eko Agus,  SH mengingatkan warga desa Wonokerto dan pemilik toko di desa Wonokerto untuk selalu berhati hati dalam menjual ataupun membeli makanan dan minuman karena tidak menutup kemungkinan akan banyak orang orang yang tidak bertanggung jawab menjual makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.

“Warga masyarakat desa Wonokerto agar menjadi konsumen yang cerdas, artinya setiap akan membeli makanan dan minuman agar diamati terlebih dahulu kandungan dari makanan itu, termasuk warna makanan, kalau mencolok dan dikhawatirkan itu zat pewarna untuk kain agar tidak dibeli serta warga harus perhatikan juga tanggal kadaluarsanya,” ucap Brigadir Eko Agus,  SH.

Ia meminta untuk warga masyarakat khususnya warga desa Wonokerto agar selalu memperhatikan barang barang yang dibelinya dan apabila menemukan adanya barang barang yang tidak layak dikonsumsi dan masih dipasarkan ataupun dijual agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas ataupun melapor kepada Polsek Suruh Polres Trenggalek agar petugas dapat segera mengambil tindakan.

Kapolsek Suruh AKP H Yasir WSD,  SH menyatakan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Suruh Polres Trenggalek agar selalu bersama sama warga desa binaannya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas serta mencegah beredarnya makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan yang beredar didesa binaannya masing masing.

“Polsek Suruh Polres Trenggalek akan selalu melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk melihat akan stok makanan untuk persiapan hari raya Idhul Fitri Kita juga melindungi konsumen, apakah barang-barang yang dipasarkan ini benar benar layak dan higienis untuk dikonsumsi konsumen, dan bagi penjual yang melanggar akan diproses sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” pungkas AKP H Yasir WSD,  SH.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.