Keberhasilan Rayon III Raih Juara I Dalam Lomba Olah Tempat Kejadian Perkara Tingkat Polres

by

Polres Trenggalek – Kegiatan Lomba dalam meningkatkan profesional Polri dalam menangani tempat kejadian perkara yang di gelar Polres Trenggalek beberapa waktu membuahkan prestasi bagi Polsek Pule, yang tergabung dalam lingkup rayon III meliputi Polsek Dongko, Polsek Pule dan Polsek Panggul. Hal ini bisa di peroleh melalui Surat Telegram Nomor : ST/49/VI/2017/Satreskrim hari ini Jum’at (30/6).

Dalam surat tersebut menyampaikan, hasil lomba olah TKP dalam rangka peringatan hari ulang tahun Polri yang ke 71 tahun 2017 yang lebih di kenal dengan hari Bhayangkara. Kegiatan yang dilaksanakan personel Reskrim Polsek Pule Polres Trenggalek yang tergabung dalam rayon III, dilaksanakan pada (4/6) yang lalu. Dengan hasil meraih juara I dari rayon III yang mencakup Polsek Pule, Polsek Dongko dan Polsek Panggul, sedang juara II di peroleh dari rayon II yang meliputi Polsek Gandusari, Polsek Kampak dan Polsek Munjungan begitu juga untuk Juara III dari rayon Polsek Pogalan, Polsek Durenan dan Polsek Watulimo. Sedangkan dalam juara IV di peroleh dari rayon Polsek bendungan, Polsek Tugu dan Polsek Karangan.

Mengenai kecermatan dalam menangani perkara memang tidak lepas dari pengamatan di lokasi kejadian (locus delictus)  suatu perkara, ini yang menjadi dasar dalam mengumpulkan bukti dalam menentukan siapa tersangka dalam kejadian perkara suatu tindak kriminal. Hal sekecilpun yang ditemui di TKP bisa menjadi bahan pembuktian, yang nilainya lebih menunjukan jalannya peristiwa. Dalam penanganan TKP ini yang mendorong untuk diadakan perlombaan dalam menuju Polri yang profesionalitas dalam penanganan perkara, dan sebagai bahan ingatan dalam mengamati di tempat kejadian perkara.

Undang-undang kepolisian juga menyebutkan tentang tugas dan wewenang Polri dalam penanganan olah kejadian perkara, Hal ini bisa kita baca dalam pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menerangkan tindakan polri dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan terhadap suatu tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hukum acara pidana jelas diterangkan mengenai tugas dan pelaksanaan penyelidikan, yang mana setiap personel polisi merupakan penyelidik mulai dari pangkat Tamtama sampai Jenderal Polisi, dalam hal ini penyelidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara yang menjadi siratan dari berbagai penyelidikan yang dilakukan.

“Kita perlu berbangga atas hasil kerjasama dari Polsek Dongko dan Panggul, karena sinergitas yang kita laksanakan kemarin dalam lomba mendapat prestasi nomor wahid,” Komentar yang disampaikan Kanit Reskrim Aiptu Subagyo mewakili Kapolsek Pule Polres Trenggalek saat dilakukan konfirmasi.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.