Penertiban Disiplin Oleh Kanit Provos Polsek Pule dalam Penegakan Disiplin Anggota

by

Polres Trenggalek – Aiptu Imam Mansur dalam upaya pendisplinan anggota setelah kegiatan lebaran, melaksanakan kegiatan Senen Tertib bagi anggota Polsek Pule. Pemeriksaan dalam performen dan sikap tampang menjadi sasaran dalam kegiatan yang dilakukan setelah kegiatn apel pagi Polsek Pule Polres Trenggalek yang di ambil Waka Polsek Pule Ipda Sanusi, SH, Senin (3/7).

Dalam pemeriksaaan yang dilakukan dalam penertiban personel, Kanit Provos Polsek Pule menindak dua personel Polsek Pule yang sikap tampangnya tidak mencerminkan figur Polri dalam dinas. Dari teguran yang diberikan dalam penindakan, terdapat pelanggaran rambut yang dinilai terlalu panjang dari umumnya personel Polri berseragam dinas. Dalam memberikan penindakan, Kanit Provos Polsek Pule tidak mengenal posisi, siapa yang melanggar akan mendapatkan teguran sebagai penindakan awal. Dia juga memberi peringatan kepada personel yang melakukan pelanggaran rambut, agar segera dirapikan untuk menunjukan sikap tampang Polri yang ready dalam tugas. Karena pelaksanaan tugas menurutnya diawali dari kesiapan dari diri individu Polri sendiri, sebelum melakukan hal pelaksanaan tugas.

Menurutnya penegakan disiplin anggota perlu ditingkatkan, hal ini mengacu pada aturan hukum disiplin Polri yang termuat dalam PP nomor 2 tahun 2004 tentang disiplin Polri. Yang menyebutkan setiap personel Polri harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan artian setiap Polri menunjukan sikap tampang yang baik dalam pelaksanaan tugas menghadapi masyarakat, yang mana harus di upayakan dengan performen yang bagus dalan pelayanan dimasyarakat.

Upaya disiplin Polri sendiri merupakan sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima sanksi – sanksinya apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya. Pendapat lain merumuskan bahwa disiplin kerja adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku, dan peraturan perusahaan, baik yang tertulis maupun tidak.

“Penindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dalam hal ini saya berlakukan implementasi Tansa Trisna yang mana hukum atau aturan tidak memandang teman dan golongan. Siapa yang melanggar kita tindak sesuai dengan tingkatannya, kalau ringan kita laksanakan teguran, “Jelas Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Imam Mansur.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.