Antisipasi Aksi Terorisme, Polres Trenggalek Terapkan Buddy System

by

Polres Trenggalek – Menyikapi adanya indikasi anggota Polri yang menjadi objek sasaran aksi terorisme seperti yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia, Polres Trenggalek tak tinggal diam. Satuan Kepolisian di bumi Menak Sopal ini menyiapkan diri dengan memberikan pembekalan kepada seluruh anggotanya guna meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi terorisme baik personel maupun kelompok.

Usai apel pagi, dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, S.H., M.H. menyampaikan pembekalan dan tips agar anggota tidak menjadi korban aksi terorisme. Di hadapan seluruh personel Polres, AKP Sumi menyampaikan materi buddy system, dimana petugas di lapangan minimal dua orang dan bertugas mengawasi keamanan rekan kerjanya, Rabu (05/07).

Buddy system itu saling melindungi satu sama lain. Jika ada orang yang mencurigakan atau terjadi penyerangan secara tiba-tiba, rekan yang lain bisa memberi peringatan dan membantu melumpuhkan” jelas perwira pertama yang kerap dipanggil Andana ini.

AKP Andana menambahkan, dalam penerapan buddy system,  kejelian, kecermatan dan keawasan sangat dibutuhkan guna mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya penyerangan atau aksi terorisme terhadap personel Polri.

“Setiap tindakan Kepolisian, menghentikan orang, memeriksa barang atau bahkan saat menilang pastikan jarak aman terlebih dahulu. Protap satu orang mengawasi rekan lainnya” tambah AKP Andana.

Aspek ain yang tak kalah penting adalah penggunaan perlengkapan perorangan yang berfungsi melindungi tubuh seperti rompi body vest dan helm kevlar anti peluru. Sebagai alat melumpuhkan bisa memanfaatkan senjata api atau tongkat T.

“Tentu tetap mengacu pada prosedur yang benar” ujarnya.

Terkait pengamanan markas komando (Mako), jalur keluar masuk menggunakan one gate system atau satu pintu. Semua tamu yang masuk diwajibkan meninggalkan identitas dan diperiksa barang bawaannya dan diberikan ID Card.

Jika ditemukan benda mencurigakan yang diindikasikan bom, anggota dilarang menyentuh atau membuka. Kewajiban petugas adalah sterilisasi dan melokalisir lokasi untuk kemudian laporkan kepada pimpinan.

Hanya unit Jibom dan Lapfor yang boleh mendekat dan olah TKP. Pastikan parameter lokalisir 150 hingga 300 meter steril dari masyarakat” pungkas AKP Andana.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.