Iptu Suraji Kapolsek Pule : Warga Bagus Negara Akan Bagus

by

Polres Trenggalek – Masyarakat harus mengerti tentang hukum, dimana tinggal dan melangsungkan kehidupanya sebagai warga negara. Menjadi warga Negara Indonesia tentunya harus tunduk dan mengerti aturan hukum yang ada, yang mana dalam NKRI aturan hukumya adanya Pancasila dan UUD 1945. Penyampaian Kapolsek Pule dalam Kegiatanya safari Jum’at di Masjid Baiturrohim Desa Kembangan, Jum’at (14/7). Dengan rombongan yang menyertakan Waka Polsek Pule Ipda Sanusi.

Sebagai warga yang taat dan beriman, mematuhi hukum yang ada termasuk anjuran yang diperintahkan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara patuh terhadap ulil amri juga keharusan, seperti bila hidup di NKRI hukum yang memiliki andil besar dalam menentukan perkara itu dalam segi hubungan manusia dengan manusia. Tidak dibenarkanya warga indonesia yang mengaku hidup di negara Indonesia, melakukan upaya penegakan hukum menurut kepercayaanya sendiri. Dengan melakukan razia ditempat -tempat hiburan dengan mengatas namakan Agama.

Dari kejadian dan melihat anarkisme yang dilakukan oleh beberapa ormas, pemerintah dalam menentukan kebijakanya akan menghentikan keberadaan ormas. Pembubaran ormas yang tindakannya meresahkan dan idiologinya akan menganti pancasila.

Berkaitan itu diterbitkan perpu pembubaran ormas, yang memunculkan reaksi dari yang pro Ormas jangan dibubarkan. Berteriak menentang perpu untuk di cabut dan gerakan untuk unjuk rasa, dengan mengirimkan undangan terbuka yang mereka kirim melalui Media sosial What apps dan Face book yang memiliki jutaan komunitas dunia maya. Ini yang harus diwaspadai masyarakat, dengan upaya jangan mudah terpancing oleh isu yang digemborkan tanpa adanya klarifikasi yang jelas.

Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Di Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) dijamin Undang Undang. Dengan ketentuan menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Masyarakat yang tertib hukum akan terlihat kenyamanan dalam hubungan berbangsa, kita saling menghormati antara keyakinan yang Ada. Kebalikan dari adanya warga yang tidak tertib adanya hukum maka akan timbulnya beebagai kejahatan dengan maraknya aksi pencurian, perjudian dan pemerkosaan.

“Tugas Polri untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat mari terhadap warga yang mempunyai masalah, mari datang ke Polsek Pule Polres Trenggalek. Kami akan menerima pengaduan dan memberikan konsultasi hukum dengan senang hati, ” Kata Kapolsek Pule Polres Trenggalek dalam penyampaian di depan Jamaah masjid.

Kegiatan yang dilaksanakan di masjid Baiturrohim juga dihadiri Kades Kembangan, Suwito. Dalam menambahkan kata, ucapan terima kasih kepada Kapolsek atas himbauan yang diberikan semoga apa yang di sampaikan bermanfaat.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.