Kanit Provos Cek Kondisi Senpi dan Amunisi

by

Polres Trenggalek – Kanit Provos Polsek Kampak Polres Trenggalek Aiptu Sulisno melakukan pemeriksaan kelayakan senpi inventaris Polsek beserta kelengkapan amunisinya, Rabu (19/07).

Senjata api standart Polri yaitu jenis Revolver, sedangkan pengertian senjata api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite, atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan.

Tujuan pemeriksaan yang dilakukan kanit provos Aiptu Sulisno adalah untuk mengecek apa masih layak senjata api jenis revolver tersebut untuk digunakan, dikhawatirkan ada bagian-bagian tertentu dari senjata api yang mengalami kerusakan sehingga dapat menghambat bagi anggota dalam pertahanan diri dilapangan.

Serta Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana.

“Alhamdulillah senjata inventaris Polsek Kampak masih layak digunakan serta amunisi dalam keadaan baik” Ujar Aiptu Sulisno.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.