Kanit Reskrim Polsek Pogalan Adakan Pengecekan Mutu Beras di Kios Wilayah Pogalan

by

Polres Trenggalek – Pengecekan akan bahan makanan yang dijual untuk masyarakat sangat diperlukan guna menghindari adanya masalah kesehatan yang mana bila bahan makanan tersebut dikonsumsi, Rabu (19/07).
Banyak sekali orang yang curang dalam berdagang guna memperoleh keuntungan yang besar tanpa memikirkan korban atas tindakannya tersebut. Tidak hanya wilayah perkotaan yang seperti itu, bahkan wilayah pedesaan pun banyak terjadi hal sedemikian rupa. Keegoisan para pedagang saat ini begitu meresahkan masyarakat.
Dalam mengantisipasi adanya permasalahan akan bahan pangan, telah dilakukan oleh Polsek Pogalan Polres Trenggalek. Dengan penugasan kepada Kanit Reskrim Polsek Pogalan Aiptu Kuwat Sugianto, S.H. telah diminta untuk melakukan pengecekan terhadap kios-kios bahan pangan di wilayah Pogalan. Kegiatan ini berlangsung pada hari ini siang tadi. Aiptu Kuwat Sugianto dengan seksama dan teliti mengecek bahan makanan sembako terutama beras. Hal tersebut dilakukan agar pedagang di wilayah Pogalan tidak melaksanakan kecurangan dalam berdagang.
Selain itu, pelaksanaan pengecekan bahan panganan ini merupakan sebagai tindak lanjut atas kejadian pada tanggal 11 Juli 2017 dengan rincian yaitu salah seorang warga Rt 20 Rw 08 Dusun Jajar Ds. Salamrejo Kec. Karangan Kab.Trenggalek bernama Guntoro di tempat penggilingan padi telah memproduksi bahan pangan yang rusak/cacat tidak layak konsumsi. Sdr. Guntoro membeli bahan pangan berupa beras yang sudah tidak layak konsumsi kemudian diproduksi kembali menggunakan mesin pemoles sehingga beras tersebut menjadi layak konsumsi dengan bentuk fisik/penampakannya menjadi lebih putih dan tidak berbau tengik selanjutnya dikemas menggunakan karung ukuran 10 kg dan 25 kg tanpa label/iklan pangan dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal.
Selain itu juga terdapat kejadian semacam itu pada 10 Juli 2017 dengan rincian yaitu anggota unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek pada 10 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB mendatangi tempat penggilingan padi UD. Sumber Rejeki milik Sdr. Samiran Alamat RT. 05 RW. 02 Desa Sambirejo Kec./Kab. Trenggalek dan menemukan 14 (empat belas) karung/sak beras dengan kemasan/label/merk “MANGGA LEGI”, berat : 10 Kg/sak dan 5 (lima) karung/sak beras “BULOG” dengan berat netto 15 Kg/sak yang diduga tidak sesuai dengan standarisasi mutu, keamanan pangan dan persyaratan kesehatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Pogalan Polres Trenggalek berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan yang hendak dikonsumsi karena kecurangan berdagang terjadi dimana-mana oleh pihak tak bertanggung jawab. Dan Polsek Pogalan akan secara rutin melaksanakan pengecekan di kios-kios lainnya guna melindungi masyarakat dari bahaya kecurangan pedagang.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.