Rapat Koordinasi Rencana Pengukuhan Koperasi Gapoktan di Pule

by

Polres Trenggalek – Dalam mempersiapkan Kegiatan pengukuhan adanya Koperasi Gapoktan yang ada di seluruh tingkat kecamatan yang ada di Trenggalek yang di Fokuskan di Pule. Rencana tersebut mendapat respon dari Dinas Pertanian Kecamatan Pule untuk mempersiapkan jalanya kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan melakukan rapat koordinasi dengan instansi samping termasuk Polsek Pule Polres Trenggalek, Senin (24/7).

Kegiatan yang dihadiri Aiptu Marjani dari Polsek Pule Polres Trenggalek menindak lanjuti perintah Kapolsek Pule melalui Waka Polsek, setelah Kegiatan apel pagi di Polsek Pule yang rencana kegiatan dilaksanakan pukul 09.00. Selain dari unsur Polsek Pule hadir dalam kegiatan Peltu Anwar Idris dari Koramil 0806/10 Pule, serta dari Kecamatan Pule juga hadir diwakili dari Nur Haji Manis dari Trantib Kecamatan Pule.

“Pembentukan panitia yang diketuai oleh Sadali dengan wakil Putut, merupakan hasil dari rapat musyawarah kemarin. Dalam mempersiapkan kesiapan pengukuhan Koperasi Gapoktan yang direncanakan bertempat di KPN sadar Pule, mengenai hari pelaksanaan dimungkinkan menunggu hasil koordinasi dengan Bupati Trenggalek yang akan menghadiri kegiatan yang akan disampaikan lebih lanjut ketua pelaksana, ” Kata Aiptu Marjani saat dikonfirmasi di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek, Selasa (25/7).

Koperasi Gapoktan Se-Kabupaten Trenggalek  yang akan dikukuhkan Bupati Trenggalek  adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan para petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan di wilayah Trenggalek tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan petani proses penguatan SDM petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan Gapoktan, kelompok dan mitra petani yang dikembangkan.

Menurut penuturan dari dinas pertanian yang disampaikan, Jamikan . Koperasi yang menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Pengesahan pendirian koperasi dilakukan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM atau pejabat dinas, instansi, badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.