Polres Trenggalek-Tidak semua kasus yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan di meja Pengadilan, ada upaya – upaya preventif yang dilakukan Kepolisian khususnya dalam menanganu kasus ringan yang terjadi di masyarakat dan bisa diselesaikan ditingkat bawah (desa) dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Kamis (27/7/2017).
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas desa Pakel Polsek Watulimo Polres Trenggalek, Aipda Bambang Prasetyo Basuki, S.Kom., S.AP. bersinergi dengan Babinsa dan Kepala desa telah memediasi permasalahan kesalah pahaman yang mengakibatkan adanya indikasi ancaman antara Warni dan Paidin yang sama-sama beralamatkan di Rt 12 Rw 03 desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
“Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan” ujar Aipda Bambang.
Kapolsek Watulimo Polres Trenggalek AKP Saiful Rokhman, S.H.menyampaikan bahwa kebijakan Polsek Watulimo Polres Trenggalek terhadap kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa, dan Kepala desa yang ada di desa dinas maupun adat supaya diselesaikan di tingkat desa, peran Bhabinkamtibmas untuk mampu menyelesaikan masalah yang ada di desa binaannya melalui Problem Solving dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah sehingga bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Sumber : Halo