Dialog Kamtibmas Cegah Radikalisme dan Dukung Pembubaran Ormas

by

Polres Trenggalek – Dalam kegiatan safari Jum ‘at yang dilaksanakan Kapolsek Pule Polres Trenggalek dan rombongannya, Jum ‘at (28/7), bertempat di Masjid Nurul Huda Pule. Dalam kegiatan yang dilaksanakan setelah kegiatan pelaksanaan sholat Jum’at, Kapolsek Pule menyampaikan pesan Kamtibmas dengan jamaah masjid.

Sudah merupakan paham yang harus ditiadakan bagi bangsa Indonesia, Paham yang menganut sistem absolut keyakinan. Yang beranggapan hanya keyakinannya yang benar dan menganggap orang yang berkeyakinan lain dinamakan kafir. Keyakinan seperti ini yang dinamakan Radikalisme, dengan tidak menimbang di mana dia hidup, seperti di Indonesia keyakinan seperti ini tidak pantas ada. Dengan mayoritas warga negara yang majemuk, agama dan budaya. Penuturan yang di sampaikan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH,MH dalam membuka dialog.

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hasil konsesus nasional yang merupakan formulasi hubungan keagamaan dan kebangsaan, Pancasila menjadi titik temu karena menyerap nilai-nilai luhur agama yang bisa mengakomodir keragaman. Tidak bisa digantikan dengan ideologi lainnya, baru – baru ini pemerintahan RI, mengeluarkan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Ormas anti Pancasila.

Dalam Kegiatan yang dikemas dalam dialog tanya jawab, dari salah satu Warga memberikan pertanyaan dalam ranah aturan hukum. Tentang mencari ikan di sungai apa di benarkan menggunakan alat strum.

Menjawab pertanyaan warga, tidak dibenarkanya menangkap ikan di perairan umum menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian ikan dan lingkunan perairan.Semua kelestarian hayati di lindungi oleh hukum positif dalam UU nomor 31 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati .

“Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan, pada lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda, ” Jelas Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji,SH,MH menjawab pertanyaan dari warga.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.