Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek seakan tak pernah lelah berperang melawan peredaran Miras dan Narkoba di wilayahnya. Baru-baru ini, seorang pemuda tanggung harus merasakan dinginnya penjara karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis dobel L atau yang kerap disebut Pil Koplo. (20/07).
Berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Pil Koplo di Desa Jajar Kecamatan Gandusari Trenggalek, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga menjumpai seorang laki-laki berinisial JP yang dinilai mencurigakan. Benar saja, saat di geledah ditemukan puluhan butir Pil Koplo dalam kemasan plastik klip.
Tak berhenti disitu, petugas pun mengejar dari mana asal muasal Pil Koplo tersebut didapat. Dari pengakuan JP petugas bergerak mencari MW yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil meringkus MW dipinggir jalan masuk desa Jajar Kecamatan Gandusari.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa MW menjual pil dobel L kepada JP sebanyak 70 butir seharga 100 ribu rupiah. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, JP kedapatan membawa 30 butir sedangkan MW 15 butir” jelas Kasubaghumas Iptu Supadi saat press release di Mapolres Trenggalek. Jumat (28/09).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 45 butir pil dobel L, 1 buah handphone dan uang sejumlah enam ribu rupiah.
“Kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 subs pasal 196 jo pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” pungkas Iptu Supadi
Sumber : Polres Trenggalek