Polsek Kampak Sambang Selep Beras Antisipasi Penimbunan

by

Polres Trenggalek – Kapolsek Kampak Polres Trenggalek Iptu Anwar, SH memerintahkan para anggotanya agar peka dan patroli di setiap tempat selep beras yang ada di wilayah kecamatan kampak trenggalek guna mencegah penimbunan beras yang dapat merugikan masyarakat, Jum’at (28/07).

Kelangkaan bahan kebutuhan pokok terutama beras dan bahan bakar minyak ataupun gas sangat sering terjadi di Indonesia. Kondisi demikian bisa menyebabkan harga barang-barang yang langka tersebut melambung tinggi. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak sanggup membeli bahan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang buruk pula bagi perekonomian karena terganggunya mekanisme pasar.

Sesungguhnya banyak penyebab terjadinya kelangkaan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya akibat adanya aksi penimbunan. Praktik penimbunan dalam perjalanannya selama ini selalu mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, terutama terhadap pihak pemerintah untuk memberantasnya agar harga-harga berbagai bahan kebutuhan pokok di pasar kembali normal.
Praktik penimbunan sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti minyak dan gas. Praktik penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi.

“Tindakan yang kami lakukan tersebut guna mencegah kerugian yang dialami oleh masyarakat, diantaranya adalah dengan menambah uang belanja guna membeli berbagai kebutuhan pokok rumah tangganya terutama beras. Adapun bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah tentunya bila tak punya uang lebih maka yang bisa dilakukan hanyalah mengurangi tingkat konsumsinya karena tidak sanggup membeli barang-barang pokok yang menjadi kebutuhannya” ujar Iptu Anwar, SH.

Apabila diketemukan pelanggaran maupun tindak pidana sehubungan penimbunan maupun pemalsuan merk beras maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.