Mencegah Keresahan Masyarakat, Polsek Kampak Cek Ketersediaan dan HET (Harga Eceran Tertinggi) Beras

by

Polres Trenggalek – Guna memantau gejolak tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Polsek Kampak melaksanakan Patroli yang dilaksanakan oleh Bripka Tulus dan Bripka Ari Wijaya ke sejumlah swalayan guna memantau harga beras yang baru ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) yang tidak diterima oleh para pedagang. Alasannya, harga yang dibeli dari petani bermacam-macam, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan HET yang ditetapkan, senin (31/07).

Berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.

Akibat adanya aturan HET beras tersebut berkembang isu bahwa Para pelaku menjadi hati-hati seperti pabrik penggilingan gabah beras. Karena dia berpikir kalau ada barang berlebih dianggap penimbunan. Tengkulak juga masih jaga-jaga, tidak segera membeli.

‘Alhamdulillah untuk sementara ketersediaan beras khususnya di wilayah kecamatan kampak masih tercukupi dan harga beras per kilogram masih terjangkau oleh masyarakat” ujar Bripka Ari Wijaya.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.