Polres Trenggalek – Meskipun jalan mediasi secara ultimum remidum dalam menyelesaikan perkara sengketa harta gono gini pasangan Tutik dan Gimin, warga Desa Jombok yang sempat dilakukan Kamis minggu yang lalu, tetap seperti kesepakatan kedua belah pihak dipertemukan kembali hari Kamis (3/8) Kemarin. Upaya dalam kesepakatan dalam pertemuan yang lalu belum mendapatkan ikrar yang sah dari masing -masing yang bersengketa.
Menindak lanjuti acara pertemuan kedua, dalam pembahasan harta gono gini keduanya. Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji,SH,MH dan Bhabinkamtibmas Desa Bripka Sarwanto menjadi penengah dari keduanya dalam menentukan Final kesepakatan. Selain dari pihak Kepolisian dari pihak pemerintah desa juga turut dalam mediasi, dari pihak penggugat juga terlihat Tukiran dari LPKSM yang dipercaya dalam permasalahan menjadi pembahasan.
“Sidang mediasi di luar jalur hukum dengan dengan dilaksanakan di balai desa Jombok, hasilnya dari Gimin minta selain 2 sepeda motor yang dibawa. Hugs minta tambah hasil gono gini sebesar Rp. 20 juta, namun dari pihak tergugat Tutik sanggup membayar sebesar Rp 10 juta. namun Belum diterimakan uang segitu tutur Gimin dan belum adanya final, ” Kata Bripka Sarwanto Bhabinkamtibmas Jombok Polsek Pule Polres Trenggalek saat dikonfirmasi dan agendanya kedua belah pihak dipertemukan Kamis depan.
Benar ungkapan yang di berikan R. Soesilo yang telah mengarang berbagai buku hukum di Indonesia, yang menyampaikan setiap perkara yang terkait hubungan manusia dengan manusia hendaknya tidak dengan main hakim sendiri. Secara tertulis disampaikan, lebih baik menghindari perkara, karena orang beperkara yang menang menjadi arang dan yang kalah menjadi abu. Lebih bijaksana bila menghinadari perkara melalui beperkara dari pada main hakim sendiri. Di sini fungsi Bhabinkamtibmas muncul dalam penyelesaian perkara dengan cara mediasi atau pemecahan masalah warga (Problem solving).
Sumber : Polres Trenggalek