Polsek Pule lakukan Restorative Justice Kasus Perusakan Makam Keramat Pule

by

Polres Trenggalek – Perkara kasus perusakan makam dengan pelaku tunggal BG, yang telah dilakukannya di makam Sidik Iman Dusun Tirisan, Pule dalam penyidikannya dihentikan. Melalui pertimbangan yang dilakukan Kades Pule Marni dengan Kades Sukokidul dalam penyelesaian perkara di Polsek Pule Polres Trenggalek, Minggu (6/8). Dengan disaksikan Kapolsek Pule Iptu Suraji, SH,MH pelaksanaan di luar persidangan pengadilan dilakukan untuk pencapaian solusi yang bagus dalam permasalahan yang dihadapi.

Sehubungan dengan kasus pengrusakan dayangan (Punden) makam  Sidik Iman yang bertempat di Dusun Tirisan, Desa Pule bertempat di kantor Polsek Pule Polres Trenggalek, dilakukannya upaya Restorative Justice. Dalam kegiatan kesepakatan antara pelapor dan terlapor disaksikan selain Kapolsek Pule, Waka Polsek Pule, Komandan Rayon militer 0806/10 Pule, PJ Camat Pule, Kades Pule, Kades Sukokidul, dan tokoh dari Dusun Tirisan hadir dalam musyawarah yang dilakukan.

Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, antara Kades Pule yang mewakili warga Dusun Tirisan dengan Kades Sukokidul selaku wakil dari warganya yang melakukan pengrusakan, telah di sepakti beberapa kesepakatan di antaranya, Pihak Kades Pule meminta tembok Dayangan Sidik Iman minta dikembalikan seperti sedia kala, karena jalan menuju makam akan di perbaiki minta supaya dari pihak yg merusak di bebani semen dengan tujuan untuk memperbaiki jalan.

Menanggapi tuntutan Kades Pule, Kades Sukokidul selaku yany mewakili warganya sehubungan dengan tuntutan Kades Pule untuk mengembalikan pagar tembok  Makam Sidik Iman sanggup untuk melaksanakannya, Sehubungan dengan permintaan untuk diberi sanksi dimintakan denda semen dari pihak Kades Pule, Kades Sukokidul dari hasil koordinasi dengan pihak pelaku tidak sanggup karena merasa keberatan, dan tidak mampu.

Akhir dari musyawarah yang dilaksanakan, disepakati pihak pelaku hanya di bebani untuk mengembalikan pagar seperti semula, mengingat informasi yang didapat dari Kades Sukokidul mereka golongan ekonomi yang perlu perhatian. Dan dengan pertimbangan keluarga dari pelaku kehidupannya memang sedikit beda dengan keluarga yang biasanya.

“Kita menghentikan penyidikan perkara pengerusakan makam sidik iman dengan menarik dari berbagai pertimbangan, demi hukum kerugian material kerusakan punden siap diganti oleh pelaku. Dan informasi dari Kades Sukokidul bahwa keluarga dari pelaku memiliki tindakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam pengecualian hukum KUHP, yang memiliki latar belakang begitu, ” Kata Iptu Suraji, SH,MH setelah dikonfirmasi di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.