Mari Duduk Berdampingan Mencari Solusi Terbaik

by

Polres Trenggalek – Kapolsek Kampak Polres Trenggalek Iptu Anwar, SH mendapatkan keluhan dari para pengemudi pick up tentang kendaraan rakitan / ledok bermesin / gerandong yang sering melintas di wilayah kecamatan kampak dikarenakan merugikan dan mengurangi omset mata pencaharian pemilik dan sopir pick up, Sabtu (12/8).

Demi mencegah benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan maka Iptu Anwar, SH berinisiatif mengumpulkan para pemilik pick up dan para pemilik kendaraan rakitan / ledok bermesin / gerandong di Polsek Kampak.

Pertemuan tersebut dihadiri kurang lebih 25 undangan, juga tampak hadir Bapak Camat Kampak, KBO Lantas Polres Trenggalek, Dishub Kabupaten Trenggalek, serta Kasi Trantib Kampak.

Dalam pertemuan tersebut para pemilik kendaraan rakitan / ledok bermesin / gerandong menyadari bahwa usaha mereka melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Akan tetapi, bilamana onderdil / aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan uji tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.

“Silahkan mencari mata pencahariaan dengan cara yang baik dan benar serta tidak melanggar hukum, hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat. Namun jika masih tetap melanggar maka ada konsekuensi yang harus dihadapi dan ditanggung” ujar Iptu Anwar, SH.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.