Berdalih untuk Jemput Anak Istri, Pria Ini Gadaikan Motor Milik Temannya

by

Polres Trenggalek – Seorang warga Desa Rejowinangun Trenggalek harus berurusan dengan polisi setelah sebelumnya dilaporkan oleh Saryoko warga Desa Kerjo Kecamatan Karangan. Kejadian bermula saat CS datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor honda vario milik korban dengan alasan menjemput anak dan istrinya di Desa Buluagung Karangan tak jauh dari rumah korban, Rabu (19/04).

Setelah ditunggu beberapa waktu, CS tak juga mengembalikan motor tersebut. Korban pun juga sudah menghubungi CS agar segera mengembalikan motor miliknya. Namun CS selalu beralasan dan mengatakan motor tersebut sedang dipinjam temannya keluar kota. Kesal, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.

Saat menggelar press release kejadian tersebut di lobi Mapolres Trenggalek, Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan tim Resmob, ditemukan bahwa CS dengan tanpa seizin korban telah menggadaikan motor milik korban sebesar 4 juta rupiah, Jumat (18/08).

“Jadi, oleh CS motor milik korban itu digadaikan” kata Kompol Andi.

Tak butuh waktu lama, CS berhasil diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut CS terancam dipidana karena patur diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.