Angkut 29.350 Ekor Baby Lobster Ilegal, Dua Orang Warga Diperiksa Petugas

by

Polres Trenggalek – Polres Trenggalek kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau baby lobster diwilayahnya. Baby lobster yang dibungkus plastik dalam kardus ini diketahui saat jajaran Polres Trenggalek menggelar razia cipta kondisi di wilayah kecamatan Durenan. Salah satu kendaraan yang diperiksa adalah jenis mini bus Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh dua orang warga Tulungagung. Minggu (20/08).

Didalam kendaraan tersebut ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya terdapat tumpukan plastik berisi baby lobster. Tak ayal, dua pengendara berinisial NA warga desa Sanan Pakel Tulungagung dan MR warga desa Karanganom Durenan Trenggalek ini pun digelandang petugas untuk dimintai keterangan asal muasal baby lobster tersebut.

 “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, baby lobster tersebu berasal dari perairan Popoh Tulungagung” Ujar Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si saat press release di lobi utama Mapolres Trenggalek. Senin (21/08)

Masih kata AKBP Donny, baby lobster tersebut akan dikirim ke Jogjakarta melalui Trenggalek, Ponorogo, Wonogiri atas suruhan MN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Trenggalek.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit kendaraan, uang tunai 700 ribu rupiah, serta enam kardus yang berisi 121 kantong plastik yang berisi 29.350 ekor baby lobster jenis mutiara.

Atas perbuatannya, NA dan MR dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Subs pasal 100 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan/atau pasal 31 ayat (1) jo pasal 6 dan pasal 9 ayat (2) undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.