Mari Bekerja dengan Jujur dan Transparan dalam Menggunakan ADD

by

Polres Trenggalek – Rawannya penyalahgunaan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) diantisipasi oleh Kasihumas Polsek Kampak Polres Trenggalek Aiptu Suwarno dengan memberikan himbauan secara khusus tentang penggunaannya, Senin (21/8).

Banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa

Himbauan yang diberikan oleh Aiptu Suwarno disambut baik oleh Kepala desa Bogoran Kampak Trenggalek, serta dari percakapan tersebut keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.

Aiptu Suwarno juga menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTT juga telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara lain yaitu sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa, sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, dan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

“secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya, serta semoga semua berjalan lancar dan tanpa adanya masalah apapun” ujar Aiptu Suwarno.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.