Muspika Dongko Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok

by

Polres Trenggalek – Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok ( PERDA KTAR) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, kamis (24/08/2017).

Pemerintahan Kecamatan Dongko bekerja sama Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, hadir dalam acara Muspika (camat Dongko Sdr Mulyono M.H, Kapolsek Dongko AKP Tri Basuki,S.H, DanRamil 13 Dongko yang diwakili  Batuud Serma Mattohir) Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek Sdr.Heri dan peserta yang terdiri dari berbagai instansi di lingkungan Kecamatan Dongko sebanyak  30 orang.

Sdr. Heri menuturkan sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan dari bahayanya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lingkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok.
“Kawasan Tanpa asap Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan produksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok pada area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditentukan dalam Peraturan” tuturnya.

Kapolsek Dongko AKP Tri Basuki,S.H  menambahkan bahwasanya “sosialisasi ini merupakan tahap awal dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok semoga Ke depan, berbagai tindakan juga akan dijalankan, Misalnya dengan menyediakan tempat khusus merokok”, pungkasnya.

Semoga kedepanya Pemerintah juga akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat, antara lain dengan menyampaikan himbauan tentang bahaya dan dampak rokok terhadap kesehatan serta disampaikan lewat berbagai media agar masyarakat pedesaan bisa memahami.

(Sihumas Polsek Dongko)


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.