Ipda Sanusi, SH Mengantisipasi Penggunaan Senpi Bagi Anggota

by

Polres Trenggalek – Dalam penggunaan senjata api bagi personel Polri tentunya tidak bisa digunakan dengan semaunya sendiri, dalam prakteknya adanya aturan hukum dan jenis bahaya yang mengancam harus disesuaikan dengan penggunaan Senjata Api. Permasalahan tentang penggunaan senpi bagi personel Polri ini yang menjadi bahan penyampaian Waka Polsek Pule Polres Trenggalek dalam mengambil apel pagi, Kamis (31/8/2017).

Pentingnya pemahaman bagi personel Polri dalam pelaksanaan tugas dilapangan, agar tidak terjadi keraguan dan masih enggan dalam menggunakan senjata. Disampaikanya aturan dalam penggunaan senpi, maraknya peristiwa penembakan gunakan senpi dinas yang dilakukan oleh anggota kita dilapangan.  Dengan alasan yang kurang kuat dan terkesan eksesif atau tindakan kekerasan yang berlebihan.

Menurut penyampaian  Kabid Propam mengingatkan kembali kepada anggota, Penggunaan senjata oleh anggota hanya bisa dilakukan sebagai bentuk melindungi keselamatan orang lain dan diri sendiri dari ancaman seketika. Penggunaan senpi harus berimbang. Jangan gunakan senpi ketika menghadapi tangan kosong atau tongkat.

Gunakan beladiri Polri dalam melumpuhkan lawan dengan tangan kosong, sesuai kemampuan beladiri yang diajarkan melalui pendidikan di Lemdiklat. Sehingga dengan ancaman yang di hadapi bisa sepadan tanpa menggunakan senjata api, seperti melumpuhkan musuh dengan aplikasi Iponk siunage dan gerakan ongosh yang diajarkan.

“Tidak cukup alasan untuk menembak kalau seseorang terduga melarikan diri, kemampuan pengejaran harus berimbang,  Itu yang diarahkan Kabid Propam saya teruskan ke Personel Polsek Pule Polres Trenggalek  melalui apel ini, ” Kata Ipda Sanusi di depan personel apel.

Penggunaan senpi yang menjadi pegangan personel dilapangan, selalu diingatkan karena penggunaan senpi bisa menjadi kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri. Apabila penggunaanya tanpa melalui mekanisme yang dihadapi dengan bentuk ancaman yang mengancam personel dilapangan, semua ada aturan hukumnya dalam melakukan penembakan terhadap pelaku yang diduga melakukan jenis kejahatan ( wet).


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.