Polres Trenggalek – Dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terhadap penyelesaian masalah antara warga desa Karangan dengan perangkat desa Karangan yang diwakili oleh Kepala desa Karangan terkait postingan di akun Group Facebook Info Seputar Trenggalek yang terjadi pada hari senin tanggal 04 September 2017 di desa Karangan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/09)
Adapun pokok permalahan yang terjadi adalah Postingan di akun Group Facebook Info Seputar Trenggalek dengan nama akun JO KER dan bentuk postingan berupa Foto Kantor Desa Karangan dengan posisi tutup dan disertai kata-kata “Kantor desa buka jam berapa ya ? Kantor desa Karangan jam 8 lbih masih belum berpenghuni”.
Sehubungan dengan kejadian pemostingan tersebut menimbulkan kesalahfahaman di masyarakat yang akhirnya warga masyarakat yang berjumlah sikitar 10 orang mengamankan Saudara Saiful Imam Baidowi ke Polsek Karangan dimana Saudara Saiful Imam Baidowi pemilik akun JO KER (pengunggah postingan) dengan identitas Laki-laki ,wiraswasta Tempat tgl lahir Trenggalek 05 Mei 1989 alamat Rt.08 Rw.08 dsn Ngasem Ds/Kecamatan Karangan.sedangkan fihak masyarakat yang mengamankan ke Polsek Karangan dalam hal tersebut diwakili Saudara Tri Rohadi Kades Karangan Laki-Laki Tempat tanggal lahir Trenggalek 28 Oktober 1970 alamat Rt.023 Rw.06 Ds/Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Sumber : Halo