Resmob Polres Trenggalek Tangkap 5 Orang Pelaku Pencurian Cengkeh Di Munjungan

by

Polres Trenggalek – Lima orang pelaku pencurian cengkeh di desa Bangun Kecamatan Munjungan akhirnya berhasil ditangkap petugas. 4 orang diantaranya merupakan tetangga satu desa korban yakni RD, TK, SN dan SK. Sedangkan satu orang lainnya AM adalah warga desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan Tim Resmob Polres Trenggalek tersebut tak lepas dari kerjakeras dan dedikasi tinggi anggotanya yang tak kenal lelah memburu pelaku hingga keluar kota. Bahkan, Tim asuhan AKP Sumi Andana ini harus berhari-hari tak pulang demi terungkapnya kasus pencurian yang sempat menghebohkan warga kecamatan Munjungan. (28/07)

Peristiwa itu sendiri berawal saat dini hari korban Mujani bangun tidur dan mendapti pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka dan gagang pintu telah rusak. Curiga, korbanpun mengecek barang-barang dirumahnya. Benar saja, 4 karung cengkeh yang ditaruh di gudang sudah raib. Mujani pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munjungan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE dalam Press release di Mapolres Trenggalek menerangkan, Tersangka AM ditangkap di rumahnya, di desa Legok Kecamatan Gempol Pasuruan kemudian dikembangkan hingga tertangkap 5 orang tersangka. Selasa (06/09)

“Iya betul. Total ada 5 orang tersangka, satu warga Pasuruan dan 4 lainnya warga Munjungan” jelas Kompol Andi

Masih kata Kompol Andi, tersangka masuk kedalam gudang tempat penyimpanan cengkeh dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu gudang, kemudian membawa kabur 400 Kg cengkeh milik korban.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah cengkeh seberat 5 Kg yang diduga sisa hasil curian di rumah korban.

“Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau CURAT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.