Restorative Justice Mengakhiri Permasalahan Penganiayaan Ringan di Desa Sukokidul

by

Polres Trenggalek – Masyarakat mungkin masih teringat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan LA warga Desa Sukokidul kepada MD yang  masih satu group dalam pementasan seni jaranan yang terjadi beberapa minggu yang lalu. Yang mengakibatkan luka pada MD sehingga harus di rawat sementara di RS. Dr Soedomo Trenggalek, dari hasil kesepakatan antara pelaku dan korban di Polsek Pule ditemukan solusi yang tidak mengarah kepada persidangan di pengadilan, Rabu (6/9/2017).

Pertemuan antara pihak pelaku dan korban yang di mediasi oleh Polsek Pule Polres Trenggalek dengan disaksikan unsur tiga pilar desa, berjalan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Dengan mengingat kesalahan yang dilakukan oleh LA terhadap MD, dengan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama pada kemudian hari. Proses kesepakatanpun dilaksanakan, dengan pertimbangan masih adanya tali persaudaraan dan karena unsur salah paham yang dilakukan. Pihak MD memberikan sinyal tidak menuntut secara hukum kasus yang menimpanya, kepada LA sebagai pelaku penganiayaan.

 “Kita harus mempererat tali persaudaraan,harus bisa meredam emosi, jangan diulangi hal yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, apa lagi masih dalam satu group pementasan apa bila adanya permasalahan utamakan jangan melakukan tindakan kekerasan yang berakibat akan mengganggu nilai pertemanan, ” arahan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji,SH,MH dalam mediasi di Mako Polsek.

Restorative Justice merupakan suatu rangkaian proses penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan yang bertujuan untuk me-Restore (memulihkan kembali) hubungan para pihak dan kerugian yang diderita oleh korban kejahatan,  tanpa harus di bawa ke sidang pengadilan bila sudah di temukannya kesepakatan bersama. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.