Dialog Lintas Sektoral Bahas Perlindungan Habitat Hewan dan Tumbuhan Hutan

by

Polres Trenggalek – Keberadaan hutan sebagai habitat kehidupan hewan liar semakin hari semakin terancam, dengan perkembangan penduduk yang semakin banyak dengan melakukan pembukaan hutan yang dulunya alami berganti dengan tumbuhan produktif. Hal ini yang menyebabkan hewan -hewan yang terbiasa hidup secara alami harus menyingkir dari habitatnya untuk mempertahankan hidupnya. Permasalahan seperti ini yang menjadi bahan pembahasan antara Perhutani Wilayah Pule, TNI Koramil Pule dan Kepolisian Sektor Pule Polres Trenggalek, Selasa (12/9/2017).

Kegiatan yang dilakukan KRPH Pule Karyono Edi yang mengundang instansi lain dari stake holder terkait, unsur Kepolisian yang dihadiri Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH dan Kanit Binmas Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Santoso, SH dan juga anggota TNI dari Koramil 0806/10 Pule Serda Amin dan Serka Sujito mereka berdiskusi dengan melakukan dialog mengenai solusi perlindungan kawasan hutan dan hewan liar yang hidup di habitat alaminya. Kegiatan ini bertujuan dalam melakukan senergitas dari masing-masing stake holder dalam upaya Menjaga pelestarian hewan dan tumbuhan di wilayah hutan Pule Kabupaten Trenggalek.

Begitu juga mengenai pembahasan hewan berupa burung yang semakin lama terancam kepunahan di hutan seputaran wilayah Pule, dengan keberadaanya yang menjadi target buruan manusia untuk dimiliki maupun untuk hewan yang bisa dijual adanya. Dengan semakin terdesaknya kehidupan hewan oleh tangan manusia dan perubahan habitat, perlindungan dan peran masyarakat yang peduli mengenai pelestarian hewan yang hampir punah.

Menurut yang disampaikan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH semua sudah adanya aturan hukum yang melindunginya. Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang konservasi perlindungan sumber daya alam Nomor 5 tahun 1990, termasuk habitat dan juga hewan yang hidup sudah mendapat perlindungan hukum apabila adanya manusia yang tanpa hak mengambil untung dari hewan yang dilindungi.

“Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan di air, di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami,” jelas Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH mengadopsi dari pengertian undang-undang konservasi sumber daya alam nomor 5 tahun 1990.

Dalam pengertiannya, apabila adanya orang yang merusak atau mengambil hewan dari air, darat dan dari udara yang masih memiliki ciri khas liarnya bisa dipidanakan. Hal serupa bagi pelaku yang melakukan penembakan hewan berupa burung yang masih hidup dalam habitat liarnya, juga bisa diarahkan pidana dalam menjaga agar kehidupan hewam tetap bisa hidup dalam habitatnya yang alami.

Sudah diterangkan dalam beberapa bunyi pasal menurut Kapolsek Pule Iptu Suraji, SH, ” Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, dari adanya tindakan yang berakibat perubahan habitat tidak termasuk kegiatan pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa. Terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan perubahan meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli,” Jelasnya


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.