Kapolsek Pule Dukung Kegiatan Kawasan Bebas Asap Rokok

by

Polres Trenggalek – Melalui sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pule, Senin (11/9/2017), Dalam penanganan lingkungan yang sehat perlunya peran serta semua pihak dalam mengupayakan kawasan bebas asap rokok yang telah ada aturan hukumnya di Kabupaten Trenggalek dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) KTAR (Kawasan Tanpa Asap Rokok) yang disosialisasikan dari stake holder Polsek Pule Polres Trenggalek, Kecamatan Pule dan Puskesmas Pule.

Dari Polsek Pule Polres Trenggalek dihadiri langsung Kapolsek Iptu Suraji, SH,MH dalam kegiatan sosialisasi guna dipahami masyarakat tentang adanya Perda baru yang akan berlaku di wilayah Trenggalek. Duduk disamping Kapolsek Pule Polres Trenggalek Pj. Camat Pule Subroto, S.Sos dan disampingnya terlihat Kepala Puskesmas Pule Dr. Bambang, yang juga hadir di depan audien dalam undangan sosialisasi Perda KTAR.

Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok pun menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR), yang ditunjukkan dengan mulai merokok pada kelompok usia 5-9 tahun. Konsumsi rokok paling rendah terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun dan kelompok umur 75 tahun ke atas. Hal ini berarti kebanyakan perokok adalah generasi muda atau usia produktif. Selanjutnya, pada daerah pedesaan, jumlah batang rokok yang dikonsumsi lebih banyak dibanding daerah perkotaan.

Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya, bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif . salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok harus menjadi perhatian semua pihak,  dengan munculnya aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).  Semua aturan yang mengikat dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya, itu semua untuk kebaikan kesehatan warga tidak adanya tendensi lain kecuali memberikan kenyamanan bagi warganya.

“Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok  sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif, hal ini merupakan salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR), peran serta masyarakat sangat mendukung program ini,” Kata yang disampaikan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH dalam mendukung Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di kabupaten Trenggalek.

Sebagai penegak hukum dan perundang-undangan, Polsek Pule Polres Trenggalek mendukung sepenuhnya dalam mengawal berlakunya perda di Trenggalek. Terutama aturan yang membatasi kegiatan merokok, karena apa? Berbagai evidence based menyatakan bahwa mengonsumsi tembakau dapat menimbulkan penyakit kanker (Mulut, Pharinx, Larinx, Oesophagus, Paru, Pankreas, dan kandung kemih).

Selain itu dari bahaya merokok, penyakit sistem pembuluh darah (Jantung Koroner, Aneurisme Aortapembuluh darah perifer, Arteriosklerosis, gangguan pembuluh darah otak) dan sistem pernafasan (Bronchitis, Chronis, Emfisema, Paru Obstruktif Kronik, Tuberkulosis Paru, Asma, Radang Paru, dan penyakit saluran nafas lainnya) akan bisa menyerang pemakainya. Itulah yang membutuhkan kesadaran antar lini dalam mencapai lingkungan yang terbebas dari asap rokok.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.