Kapolsek Gandusari Hadiri Musyawarah Antar Desa Diklat Tenaga Pendidik Paud

by

 

Polres Trenggalek – Kapolsek Gandusari Polres Trenggalek AKP Rohadi S.H, bersama Muspika Gandusari menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang penetapan peserta diklat berjenjang tingkat dasar tenaga pendidik paud (pendidikan usia dini) tahun ajaran 2017, yang bertempat di aula kantor Kecamatan Gandusari, Trenggalek, rabu (13/09/2017).

Hadir dalam acara tersebut antaralain Muspika Gandusari, perwakilan dari Dikpora, fasilitator Kecamatan Gandusari, Kapala desa se Kecamatan Gandusari, Ketua BPD se Kecamatan Gandusari, tokoh Masyarakat se Kecamatan Gandusari TP PKK Desa se Kecamatan Gandusari dan 25 orang tenaga penddik PAUD (pendidikan usia dini).

Sambutan panitia saudara Sutrisno pada intinya sebagai berikut berharap pelaksanaan diklat dasar tenaga pendidik paud benar benar di laksanakan sesuai ketentuan, di wilayah kecamatan Gandusari terdapat beberapa sekolah paud yang belum mendapat perhatian serius dari dinas terkait, sebagai contoh ada sekolah paud yang belum memiliki gedung sendiri, harapan kita semua adalah semua sekolah paud di wil Kecamatan Gandusari sudah bisa melaksanakan sistem belajar mengajar yang bagus, sekolah Paud/TK bisa mendapat bantuan apabila sudah berdiri minimal 3 tahun.

Sambutan Camat Gandusari sekaligus pembukaan MAD pada intinya ucapan terimakasih kepada undangan terutama tenaga pendidik Paud yang akan di diklat, atas perkembangan jaman anak usia dini sekarang ini lebih matang di banding dengan sebelum ada paud, di harapkan kepada 25 orang peserta diklat tenaga pendidik Paud bisa menjalankan peranya, karena Paud merupakan dasar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bagi Kepala desa di harapkan memberikan dukungan baik moril maupun materiil kepada sekolah Paud yang ada di desanya.

Sambutan Kapolsek Gandusari pada intinya ucapan salam dan penghormatan, menyampaikan tentang undang – undang perlindungan anak dan kasus – kasus yang mengorbankan pada anak – anak, menghimbau kepada orang tua dan tenaga pendidik Paud sebagai berikut “sebagai orang tua atau tenaga pendidik paud agar ikut berperan aktif untuk melindungi pada anak – anak, sesuai keputusan dari MA selama guru melakukan tindakan yang wajar dengan tujuan mendidik terhadap anak didik, tidak bisa di katakan sebagai penganiayaan” terang AKP Rohadi Kapolsek Gandusari.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.