Berdalih Bantu Mundurkan Mobil, Seorang Pria Curi Handphone Warga Ngadirenggo

by

Polres Trenggalek – Seorang warga Kelurahan Terong Tawah Kecamatan Labu Api Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berinisial DTP harus berurusan dengan pihak berwajib setelah sebelumnya mengembat handphone Anisa, warga Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Peristiwa tersebut bermula saat korban melintas di jalan raya Trenggalek tepatnya di jembatan plengkung masuk Desa Bendorejo Pogalan. Pada saat itu, mobil korban berpapasan dengan mobil pickup jenis grand max yang dikendarai oleh DTP.  Karena jalan relatif sempit dan hanya cukup untuk satu kendaraan, korban pun meminta tolong DTP  memundurkan kendaraannya,  (31/08).

Setelah masuk ke dalam mobilnya kembali, korban merasa ada yang janggal. Tas miliknya yang semula resletingnya dalam keadaan tertutup dalam keadaan terbuka. Curiga, ia pun memeriksa isi tas tersebut. Dan benar saja. sebuah handphone miliknya telah lenyap. Ia pun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Mendapati laporan tersebut, unit opsnal Satreskrim bergerak cepat melacak kendaraan tersebut dan berhasil menemukan  keberadaan DTP di rumah kostnya di Desa Munggut Kecamatan Wungu Madiun. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang petugas ke Polres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (12/09).

Dikonfirmasi saat press release, Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE membenarkan peristiwa tersebut, Kamis  (14/09).

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kostnya di kecamatan Wungu Kabupaten Madiun” tutur Kompol Andi.

Kompol Andi menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dusbuk HP dan sebuah HP yang diduga milik korban. Sedangkan kepada DTP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian biasa (Cursa) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.