WNA yang Tinggal Baik Sementara Maupun Menetap di Wilayah Hukum Polsek Kampak Wajib Melaporkan Diri

by

Polres Trenggalek – Kapolsek Kampak Polres Trenggalek Iptu Anwar, SH mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Desa Ngadimulyo Polsek Kampak Polres Trenggalek Bripka Murtopo dan Babinsa Koramil Kampak yang sigap dan peduli mengantarkan warga negara asing melaporkan diri ke Polsek Kampak, Kamis (14/09/2017).

Dari kegiatan tersebut didapat informasi bahwa warga dari Desa Ngadimulyo Kampak Trenggalek atas nama saudari Ida Haryanti akan melaksanakan pernikahan dengan warga negara asing an. Raja Sajjad Ali dari Pakistan, rencana pernikahan akan diadakan esok hari Jumat 15-09-2017 di KUA kecamatan Kampak Trenggalek.

Serta dari passport an. Raja Sajjad Ali tersebut tidak diketemukan pelanggaran apapun baik ijin berkunjung maupun administrasi lainnya, tak lupa Kapolsek Kampak Polres Trenggalek Iptu Anwar, SH memberikan ucapan selamat serta mendoakan agar pernikahan yang akan dilaksanakan berjalan lancar tanpa adanya halangan ataupun hambatan apapun, serta bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah dan dikaruniai anak anak yang sholeh sholehah.

“setiap WNA yang tinggal baik sementara maupun menetap di wilayah hukum Polsek Kampak wajib melaporkan diri ke, Polsek kampak guna mempermudah pengawasan orang asing, serta mencegah setiap pelanggaran”, ujar Iptu Anwar, SH.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.