Bhabinkamtibmas Desa Bendoagung Hadiri Acara Musdes

by

Polres Trenggalek – Bhabinkamtibmas Desa Bendoagung Polsek Kampak Polres Trenggalek Brigadir Galih Setia Adi menghadiri acara musyawarah desa dalam rangka pemilihan jenis kewenangan desa dan pencermatan RKPDesa tahun 2018 bertempat dibalai desa Bendoagung Kampak Trenggalek, Rabu (20/09/2017).

Kegiatan yang dihadiri Brigadir Galih Setia Adi selaku Bhabinkamtibmas Desa Bendoagung Polsek Kampak Polres Trenggalek tersebut merupakan wujud pelayan prima kepolisian kepada masyarakat agar bisa lebih dekat dengan masyarakat, serta kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat beserta perangkat desa dapat terjalin dengan baik.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kab/Kota. Kewenangan desa sebenarnya tidak hanya mencakup empat kewenangan saja. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014.

“Semoga dalam melaksanakan kewenangan desa tidak ada kekeliruan dan didukung sumber daya manusia yang profesional serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ujar Brigadir Galih Setia Adi Bhabinkamtibmas Desa Bendoagung Polsek Kampak Polres Trenggalek.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.