Arahkan Prasbhara Pada Waspada Dunia Maya

by

Polres Trenggalek – Jum’at (22/9/2017), Perlunya sosialisasi dengan munculnya perkembangan dunia internet mengenai menjamurnya media sosial yang menjadi tempat pertemanan para usia remaja, mendapat perhatian dari Kanit Binmas Polsek Pule Polres Trenggalek dalam mengarahkan peserta Prasbhara yang mengikuti pelatihan setiap Jum’at di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek.

Dengan diikuti anggaota Prasbhara Ranting Pule, kegiatan yang dilakukan di halaman SD IV Pule memilih nuansa santai. Anak – anak prasbhara diberikan pengertian masalah dunia internet atau dunia maya, agar lebih waspada dan berhati -hati dalam memilih konten yang pas buat usia mereka. Sudah banyak diketahui akses internet semakin mudah dengan bermunculannya gadget dengan menampilkan aplikasi yang mudah dan cepat dalam menemukan pertemanan, begitu juga dengan perkembanganya masalah akses negatif juga tidak bisa dibendung lagi meskipun dari pemerintah sudah memblokir beberapa akses internet negatif.

Perlunya dapat menyaring informasi disampaikan Kanit Binmas Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Santoso, SH didepan anak -anak Prasbhara, dengan melakukan beberapa pemilihan yang harus diperhatikan dalam membuka internet. Yang pertama upayakan memilih konten yang sesuai dengan umur dan jangan mencoba – coba masuk pada konten yang kurang sesuai, karena dari mencoba nantinya akan menimbulkan keasyikan dan sering masuk pada konten dilarang. Pemilihan akses yang sesuai dengan dunia pendidikan dalam memperoleh ilmu dan wawasan yang luas dari internet, dan harus pandai dalam memilih pertemanan didunia maya.

Karena dunia maya bisa dibilang dunia kebohongan, karena bisa terjadi prilaku orang -orang yang tidak bertanggung jawab dengan menjadi artis favorit di kalangan remaja. Menampilkan foto -foto yang bikin percaya netizen guna menarik perhatian dan bisa terpengaruh dalam aplikasi konten yang digunakan. Tidak sedikit kita mendengar adanya penipuan dari netizen karena telah mengirim uang kepada orang yang dituju, setelah menyadari tidak diangkatnya telepon setelah uangnya terkirim kemudian melaporkan kepada Polisi.

Memang dalam hukum di masalah dunia maya, sudah adanya aturan undang-undang transaksi elektronik dengan mengarah kepada penyimpangan kejahatan di dunia maya. Dengan mengancam bagi pelaku yang mengabarkan berita bohong dan konten yang berbau penghinaan maupun sara bisa dipidanakan, dan juga munculnya aturan tentang pembatasan tampilan pornografi yang mengiringi perkembangan dunia internet. Semua aturan yang ada merupakan bentuk perlindungan hukum, apabila warga negara atau masyarakat mengalami kerugian yang diakibatkan dari dampak dunia maya.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.